Saturday, December 29, 2012

Penghulu Diusulkan Dapat Tunjangan Rp 500 Ribu per Bulan

Ilustrasi
Jakarta - Pungli di Kantor Urusan Agama (KUA) tengah dibenahi Kemenag. Mencegah pungli atau kutipan uang 'ikhlas' kepada mempelai, kini tengah digodok rencana memberi insentif bagi para penghulu.

"Sedapat mungkin untuk rata-rata nasional Rp 500 ribu untuk para penghulu yang menikahkan di luar kantor dan di hari libur," jelas Irjen Kemenag M Jasin di sela-sela Ultah KPK ke-9 di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/12/2012).

Uang Rp 500 ribu itu, lanjut Jasin, komposisinya untuk transportasi Rp 110 ribu dan untuk khotbah doa, juga sebagai wakil dari mempelai Rp 390 ribu. 

"Jadi totalnya Rp 500 ribu. Jadi ini baru usulan yang kita usulkan ke Pak Menteri dan disampaikan ke Pak Presiden dan harus didanai oleh APBN. Sehingga kalau bisa nikah itu gratis," jelasnya. 

Jasin menjelaskan, efektivitas penggratisan biaya nikah akan terasa bagi masyarakat. Apalagi sama sekali tidak keluar biaya. Tentu akan mendapat respons positif dari masyarakat. Untuk biaya Rp 30 ribu, pemerintah sebenarnya mendapat Rp 60 miliar per tahun.

"Ini kalau pemerintah punya goodwill, mengarah pada good governance, dibiayai saja penghulu-penghulu itu, sementara masyarakat dibebaskan dari biaya nikah yang Rp 30 ribu itu. Saya kira itu akan mendapat simpati dari masyarakat daripada kita dituduh korup karena lebih dari Rp 30 ribu dianggap suap," urainya.

No comments:

Post a Comment