John Kei |
"Tadi malam jam 12-an lewat dibawa," kata pengacara John Kei, Taufik Candra saat dikonfirmasi Minggu (2/3/2014).
Menurut Taufik, John Kei dieksekusi karena putusan atas perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht). "Upaya lanjutan yang tersisa tinggal peninjauan kembali," sebutnya.
John Kei diputus bersalah dan dihukum 12 tahun penjara pada persidangan 27 Desember 2012 lalu.
Majelis berpendapat John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana. John Kei melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dihubungi terpisah Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo mengatakan ada 60 orang napi yang dipindah dari Jakarta yakni 30 dari Lapas Klas I Cipinang dan sisanya dari Rutan Salemba, Jakpus.
Ada 45 napi yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Sedangkan 15 napi lainnya dipindahkan ke Lapas di Purwokerto, Jateng.
Sumber : detik.com
No comments:
Post a Comment