Ambon - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku menegur keras dan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada stasiun televisi lokal Molluca TV.
Penyebabnya, karena menyiarkan secara langsung Konvensi Calon Presiden (Capres) Partai Demokrat di Ambon pada 11 Maret 2014.
"Blocking time dan program sponsor bernuansa iklan kampanye semisal acara konvensi partai politik, dilarang keras dilakukan oleh lembaga penyiaran. Kami secara tegas akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar ini," kata Ketua KPID Maluku, M. Azis Tunny di Ambon, Senin (17/3).
Ia mengatakan, Molluca TV telah berlaku diskriminatif dan tidak proporsional karena menyiarkan secara langsung Konvensi Capres Partai Demokrat dengan durasi 3,6 jam tanpa jeda iklan dan proses pengeditan, pada pukul 14.30 WIT hingga pukul 17.46 WIT.
"Pelanggaran yang dilakukan Mollucca TV adalah penayangan isi siaran tentang Konvensi Partai Demokrat yang tidak berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik, yakni prinsip keberimbangan dan tidak memihak, juga tidak berpegang pada azas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral," ucapnya.
Dia mengatakan, berdasarkan rapat pleno KPID Maluku, Molluca TV terbukti melanggar UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 36 Ayat (4) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012, yakni P3 Pasal 11 dan 22 Ayat (1), (2) dan (3), dan SPS Pasal 11 Ayat (1) dan Pasal 40 huruf (a).
Oleh karenanya, selain menjatuhkan sanksi administratif kepada Molluca TV, KPID Maluku juga meminta agar lembaga penyiaran tersebut membuat surat pernyataan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik.
"Kami tidak akan tebang pilih. Ketentuan regulasi baik Undang-Undang Penyiaran maupun produk hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang berkaitan dengan penggunaan lembaga penyiaran untuk siaran pemberitaan dan iklan kampanye, akan kami tegakkan. Lembaga penyiaran manapun yang melakukan pelanggaran, akan kami tindak," tegasnya.
Azis menambahkan, lembaga penyiaran wajib berlaku adil dan berimbang dalam menyampaikan pesan kampanye, baik itu melalui pemberitaan, penyiaran maupun iklan. Selain itu juga harus memberikan alokasi waktu dan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu.
Ia mengingatkan kasus yang dilakukan oleh Molluca TV juga pernah terjadi pada TVRI yang menyiarkan Konvensi Capres Partai Demokrat pada 15 September 2013 dengan durasi 2,5 jam, akibatnya Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tersebut dikenakan sanksi administrasi oleh KPI Pusat.
"Itupun yang disiarkan TVRI adalah siaran tunda, karena itu kami sangat menyesalkan kenapa Molluca TV menyiarkan secara live kegiatan konvensi dan ini durasinya yang paling lama, yakni tiga jam lebih," sesalnya. (ant/tm)
Sumber : tribun-maluku.com
No comments:
Post a Comment