Ambon - Kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2011 di SMA Negeri 11 Ambon senilai Rp 4 milyar resmi dinaikan ke tahap penyidikan. Sejumlah calon tersangka telah dikantongi penyidik Kejari Ambon.
Kasus ini dinaikan ke penyidikan setelah dilakukan ekspos oleh Kasi Pidsus, Marvie de Queljoe, di ruang kerja Kajari Ambon, Herlie Robert Ilat, Rabu (25/6). Ekspos itu dihadiri juga oleh Kasi Intel Fauzan, Kasi Pidum Mien Saliama, dan Kasi Penyidikan Juneth Pattiasina.