Saturday, June 28, 2014

Jaksa Kantongi Calon Tersangka Korupsi di SMA Negeri 11 Ambon

Ambon - Kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2011 di SMA Negeri 11 Ambon senilai Rp 4 milyar resmi dinaikan ke tahap penyidikan. Sejumlah calon tersangka telah dikantongi penyidik Kejari Ambon. 

Kasus ini dinaikan ke penyidikan setelah dilakukan ekspos oleh Kasi Pidsus, Marvie de Queljoe, di ruang kerja Kajari Ambon, Herlie Robert Ilat, Rabu (25/6). Ekspos itu dihadiri juga oleh Kasi Intel Fauzan, Kasi Pidum Mien Saliama, dan Kasi Penyidikan Juneth Pattiasina. 


Dalam ekspos itu, terungkap adanya bukti-bukti korupsi dan siapa saja yang terlibat menggarap dana dengan nilai fantastis itu untuk mempertebal kantong mereka. 

“Kita sudah kantongi calon tersangka karena sudah ada bukti dugaan korupsi dalam kasus ini,” ungkap Kasi Pidsus, Marvie de Queljoe, kepada Siwalima, di Kantor Kejari Ambon, Rabu (25/6). 

Kendati demikian mantan Kacabjari Piru ini, enggan membeberkan identitas calon tersangka, dengan alasan kepentingan penyidikan. 

“Calon tersangkanya belum bisa diungkapkan karena masih ada pemeriksaan saksi-saksi di tingkat penyidikan baik kepala sekolah, bendahara, para wakil kepala sekolah dan sejumlah guru,” ujar de Queljoe. 

Ia juga memberikan apresiasi bagi Kepsek SMAN 11 Ambon, Hilal Wattiheluw yang menyatakan kesiapannya untuk menghadapi jaksa. “Oh, itu bagus sekali dan patut diberikan apresiasi,” kata de Queljoe.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala SMA Negeri 11 Ambon,  Hilal Wattiheluw menyatakan siap menghadapi jaksa jika dipanggil terkait kasus dugaan korupsi dana PNBP tahun 2011 senilai Rp 4 milyar.

Wattiheluw membantah adanya praktik memperkaya diri dalam pengelolaan keuangan di sekolah yang dipimpinnya itu. 

“Kalau memang kejaksaan merasa bahwa ada terjadi penyimpangan maka selaku warga negara kita siap untuk mempertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Wattiheluw kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Selasa (24/6). 

Wattiheluw kemudian menjelaskan, ‘yang dikelola di SMA Negeri 11 adalah dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana komite yang dulu disebut uang SPP. “Dana komite tersebut sumbernya dari orang tua murid yang besarannya Rp 45.000 per siswa,” ujarnya. 

Dikatakan, pengelolaan dana BOS dan dana komite didahului dengan penyusunan Rencana Anggaran Penggunaan Belanja Sekolah (RAPBS). 

“Mekanisme penyusuan RAPBS sesuai dengan kebutuhan sekolah untuk satu tahun seperti kesejahteraan guru honor dan belanja lainnya di sekolah. Jadi semua anggaran yang dikeluarkan itu sesuai dengan permintaan sehingga tidak ada penyimpangan anggaran,” ungkap Wattiheluw. 

Ia menambahkan, semua perencanaan dan penggunaan anggaran di SMA Negeri 11 disusun oleh tata usaha, bendahara dan empat wakil kepala sekolah sehingga dapat dipertanggungjawabkan. 

“Tidak ada yang sengaja memperkaya diri sendiri dengan penggunaan anggaran PNBP tetapi anggaran yang ada semuanya diperuntuhkan bagi kepentingan sekolah,” tegas Wattiheluw.   

Sementara dugaan korupsi dana PNBP sesuai laporan yang diterima Kejari Ambon antara lain; dana komite Rp. 2. 374.236. 000, dana penyewaan kantin sekolah Rp 116.600.000, dana pengambilan ijazah oleh siswa Rp. 512.750.000,  dan dana sumbangan pembangunan  Rp. 460.200.000. 

Selain itu, ada  dana pendaftaran ulang untuk kelas 10 dan 12 sebesar Rp 81.145.000, dan dana penerimaan siswa baru sebesar Rp. 943.410.000, mark up anggaran try out dan pemantapan untuk kelas 12, dan mark up biaya foto siswa untuk kelas 12.  (S-16)

Sumber : http://siwalimanews.com

No comments:

Post a Comment