Ilustrasi. Siswa mengikuti ujian nasional SMA/SMK sederajat.
KOMPAS/ASWIN RIZAL HARAHAP
|
Sebelum acara ditutup, Ketua Pelaksana Konvensi UN Bambang Indrayanto membacakan hasil rumusan konvensi tersebut. Ia menegaskan, bahwa UN tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu lulusan sekolah sehingga mutu peserta didik bersaing baik di dalam negeri, regional, dan internasional.
Peningkatan mutu ini dapat dicapai dengan 27 poin yang dirumuskan dalam Konvensi UN:
1. Pencapaian mutu sekolah dicapai dengan standar yang telah ditetapkan dan peningkatan standar secara berkala.
2. Diadakannya UN mempunyai dasar hukum yang tercantum dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku.
3. Keberagaman kualitas sekolah di Indonesia memerlukan standar yang berlaku secara nasional yang pencapaiannya diukur melalui UN.
4. UN mampu memberikan informasi pencapaian kompetensi sampai dengan ke tingkat sekolah dalam perbandingannya antar waktu, antar sekolah baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional sehingga dengan demikian dapat lebih tepat sasaran.
5. Hasil UN dapat digunakan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya. Hasil UN tingkat SMA dapat digunakan untuk pemetaan dan pembinaan.
6. Untuk menjamin krediilitasnya, maka UN harus diselengarakan secara institusional dan profesional oleh suatu lembaga independen, pencapaiannya dikembangkan melalui roadmap secara bertahap. Sebelum terbentuknya badan independen yang dimaksud, peran pemerintah pusat dalam hal ini meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) penyelengaraan UN meliputi:
a. Penyusunan UN, pembuatan soal dengan melibatkan pendidik dan para ahli di bidangnya.
b. Mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, jumlah paket soal adalah 20 dengan tingkat kesukaran setara.
c. penyiapan bahan ujian mengikuti tahapan dan prosedur pengembangan standar, termasuk di dalamnya kisi-kisi penulisan soal, telaah, uji coba, analisis butir dan perakitan.
7. Pengandaan dan distribusi soal dilaksanakan provinsi dengan pengawasan pemerintah pusat dan perguruan tinggi negeri serta perguruan tinggi swasta.
8. Keberhasilan peran pemerintah pusat (seperti yang dimaksud butir ke tujuh) dan dukungan dari lembaga terkait. Yaitu DPR, Kementerian Keuangan, dan kepolisian. Ketika ada force major, penundaan pelaksanaan UN harus dilakukan secara nasional.
9. Panitia penyelenggaraan UN terdiri dari panitia penyelenggara tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
10. Peran perguruan tinggi negeri dan swasta dalam UN meliputi pengawasan percetakan dan distribusi soal UN dari pendidikan dasar.
11. Peran provinsi, dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam UN meliputi penyiapan bahan, pelaksanaan, termasuk distribusi UN, penggandaan, pemindaian dan skoring.
12. Peran kabupaten/kota dalam UN meliputi distribusi dari satuan pendidikan, pemindaian dan peran satuan pendidikan dalam UN meliputi penyiapan biodata peserta didik, penentuan calon pengawas ruang ujian dan pegawasan di ruang ujian.
13. Peningkatan kredibilitas dan aksesibilitas UN dilakukan dengan cara peningkatan koordinasi pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi negeri dan swasta, satuan pendidikan negeri dan swasta dalam UN.
Pendekatan sanksi hukum yang tegas akan dielaborasi tergantung kesalahan yang dilakukan.
14. Pelaksanaan UN ke depan dilakukan melalui penjaminan aksesibilitas, kredibilitas dan akuntabilitas.
15. Pembentukan lembaga mandiri profesional yang memiliki otoritas yang rintisan sistemnya melalui roadmap.
16. Dalam penentuan kelulusan penggabungan nilai UN tetap pada komposisi 60-40 persen. Batas kelulusan standar nasional dari tahun ke tahun dinaikkan secara bertahap.
17. Konstruksi soal UN terus menerus ditingkatkan sehingga dapat mengukur kemampuan peserta didik pada ranah kognitif yang lebih tinggi, kemampuan pada ranah afektif, kemampuan psikomotorik dan interaktif.
18. Sasaran komposisi penggabungan nilai pada nilai kelulusan UN adalah 100 persen nilai UN dan 100 persen nilai sekolah dengan ketentuan bahwa semua peserta didik harus lulus di kedua nilai tersebut untuk dapat dinyatakan lulus pada jenjag penddidikan yang diikutinya. Sasaran ini akan dapat dicapai paling lama 5 tahun dengan pemenuhan delapan standar pendidikan.
19. Pada penentuan kelulusan di tingkat sekolah, nilai rapor diberi nilai yang lebih tinggi dari UN dengan komposisi 70:30 yang diiringi dengan peningkatan kapasitas guru, terutama di bidang penilaian. Hal ini didasari pada nilai rapor merupaan hasil pengamatan berkesinambungan selama peserta didk mengikuti pendidikan pada jejang yang diikutinya.
20. Nilai tiap semester pada sekolah dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi, serta ke Kementerian Agama melalui LPMP.
21. Pengawasan dan pengamanan bahan ujian dilakukan dengan cara:
a. Pengawasan dalam penyusunan kisi-kisi yang dilakukan pusat.
b. Perakitan paket soal diawasi BSNP.
c. Serah terima master soal diselenggarakan penyelenggara pusat ke provinsi disaksikan perguruan tinggi negeri dan swasta, kepolisian dan kanwil.
d. Selama master soal belum dicetak, pengamanan dan pengawasan menjadi tanggung jawab kepolisian.
22. Pengelolaan data peserta UN dilakukan dengan cara:
a. Pengamanan nilai rapor dikirim setiap semester kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.
b. Pemerintah menetapkan dan menjalankan ketentuan serta sanksi yang tegas kepada dinas pendidikan yang tidak mengirimkan nilai rapor calon peserta UN sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Pemerintah menetapkan batas waktu penyerahan data UN dan nilai rapor.
d. Pengiriman nilai rapor dilakukan secara online. Bagi sekolah yang belum memiliki data online akan dipertimbangkan pada era berikutnya. Akan ada penyesuaian agar online bisa dilakukan pada sekolah tersebut.
23. Penggandaan dan distribusi soal dilakukan berpegang pada penanggung jawab dan pengisian UN yang diawasi pusat, serta pengawasan dilakukan oleh perguruan tinggi.
Naskah soal UN disimpan di tempat yang dapat dijamin keamanannya untuk hindari kebocoran soal di daerah terpencil maka bahan UN diberikan lebih awal dan dijaga ketat oleh aparat keamanan perguruan tinggi.
24. Pengawasan pada saat UN akan berpegang pada:
a. Pengawas pelaksanaan UN di satuan pendidikan akan diawasi perguruan tinggi, dewan pendidikan dan LPMP.
b. Pengawas ruang ujian dilakukan secara silang oleh guru.
c. Pengawas satuan pendidikan dan pengawas ruang ujian ditetapkan oleh perguruan tinggi yang berkorodinasi dengan dinas pendidikan.
d. Aparat kepolisian saat pelaksanaan pengawasan tidak menggunakan pakaian dinas.
e. Pengawas ruang yang melakukan pelanggaran wajib dikenakan sanksi.
25. Pengolahan data hasil ujian akan mempertimbangkan:
a. Pemindaian SMA yang dilakukan oleh perguruan tinggi, SMP oleh dinas provinsi, dan sekolah dasar oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan batuan polisi.
b. Penskoran hasil UN dilakukan oleh penyelengara pusat yang diawasi BSNP.
c. Validasi nilai sekolah dilakukan oleh penyelenggara pusat dan diawasi BSNP.
26. Salah satu fungsi penting UN adalah untuk pemetaan, maka dari itu Kemdikbud segera melakukan analisis hasil UN dan didistribusikan ke semua provinsi di seluruh Indonesia dengan meminta kepada semua pihak untuk menggunakannya sebagai rujukan utama pengembangan pedidikan.
27. Perlu disusun pos penyelenggaraan UN yang komprehensif sebagai pedoman penyelenggaran nasional.
Sumber : edukasi.kompas.com/read/2013/09/27/1334144/
1. Pencapaian mutu sekolah dicapai dengan standar yang telah ditetapkan dan peningkatan standar secara berkala.
2. Diadakannya UN mempunyai dasar hukum yang tercantum dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku.
3. Keberagaman kualitas sekolah di Indonesia memerlukan standar yang berlaku secara nasional yang pencapaiannya diukur melalui UN.
4. UN mampu memberikan informasi pencapaian kompetensi sampai dengan ke tingkat sekolah dalam perbandingannya antar waktu, antar sekolah baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional sehingga dengan demikian dapat lebih tepat sasaran.
5. Hasil UN dapat digunakan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya. Hasil UN tingkat SMA dapat digunakan untuk pemetaan dan pembinaan.
6. Untuk menjamin krediilitasnya, maka UN harus diselengarakan secara institusional dan profesional oleh suatu lembaga independen, pencapaiannya dikembangkan melalui roadmap secara bertahap. Sebelum terbentuknya badan independen yang dimaksud, peran pemerintah pusat dalam hal ini meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) penyelengaraan UN meliputi:
a. Penyusunan UN, pembuatan soal dengan melibatkan pendidik dan para ahli di bidangnya.
b. Mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, jumlah paket soal adalah 20 dengan tingkat kesukaran setara.
c. penyiapan bahan ujian mengikuti tahapan dan prosedur pengembangan standar, termasuk di dalamnya kisi-kisi penulisan soal, telaah, uji coba, analisis butir dan perakitan.
7. Pengandaan dan distribusi soal dilaksanakan provinsi dengan pengawasan pemerintah pusat dan perguruan tinggi negeri serta perguruan tinggi swasta.
8. Keberhasilan peran pemerintah pusat (seperti yang dimaksud butir ke tujuh) dan dukungan dari lembaga terkait. Yaitu DPR, Kementerian Keuangan, dan kepolisian. Ketika ada force major, penundaan pelaksanaan UN harus dilakukan secara nasional.
9. Panitia penyelenggaraan UN terdiri dari panitia penyelenggara tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
10. Peran perguruan tinggi negeri dan swasta dalam UN meliputi pengawasan percetakan dan distribusi soal UN dari pendidikan dasar.
11. Peran provinsi, dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam UN meliputi penyiapan bahan, pelaksanaan, termasuk distribusi UN, penggandaan, pemindaian dan skoring.
12. Peran kabupaten/kota dalam UN meliputi distribusi dari satuan pendidikan, pemindaian dan peran satuan pendidikan dalam UN meliputi penyiapan biodata peserta didik, penentuan calon pengawas ruang ujian dan pegawasan di ruang ujian.
13. Peningkatan kredibilitas dan aksesibilitas UN dilakukan dengan cara peningkatan koordinasi pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi negeri dan swasta, satuan pendidikan negeri dan swasta dalam UN.
Pendekatan sanksi hukum yang tegas akan dielaborasi tergantung kesalahan yang dilakukan.
14. Pelaksanaan UN ke depan dilakukan melalui penjaminan aksesibilitas, kredibilitas dan akuntabilitas.
15. Pembentukan lembaga mandiri profesional yang memiliki otoritas yang rintisan sistemnya melalui roadmap.
16. Dalam penentuan kelulusan penggabungan nilai UN tetap pada komposisi 60-40 persen. Batas kelulusan standar nasional dari tahun ke tahun dinaikkan secara bertahap.
17. Konstruksi soal UN terus menerus ditingkatkan sehingga dapat mengukur kemampuan peserta didik pada ranah kognitif yang lebih tinggi, kemampuan pada ranah afektif, kemampuan psikomotorik dan interaktif.
18. Sasaran komposisi penggabungan nilai pada nilai kelulusan UN adalah 100 persen nilai UN dan 100 persen nilai sekolah dengan ketentuan bahwa semua peserta didik harus lulus di kedua nilai tersebut untuk dapat dinyatakan lulus pada jenjag penddidikan yang diikutinya. Sasaran ini akan dapat dicapai paling lama 5 tahun dengan pemenuhan delapan standar pendidikan.
19. Pada penentuan kelulusan di tingkat sekolah, nilai rapor diberi nilai yang lebih tinggi dari UN dengan komposisi 70:30 yang diiringi dengan peningkatan kapasitas guru, terutama di bidang penilaian. Hal ini didasari pada nilai rapor merupaan hasil pengamatan berkesinambungan selama peserta didk mengikuti pendidikan pada jejang yang diikutinya.
20. Nilai tiap semester pada sekolah dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi, serta ke Kementerian Agama melalui LPMP.
21. Pengawasan dan pengamanan bahan ujian dilakukan dengan cara:
a. Pengawasan dalam penyusunan kisi-kisi yang dilakukan pusat.
b. Perakitan paket soal diawasi BSNP.
c. Serah terima master soal diselenggarakan penyelenggara pusat ke provinsi disaksikan perguruan tinggi negeri dan swasta, kepolisian dan kanwil.
d. Selama master soal belum dicetak, pengamanan dan pengawasan menjadi tanggung jawab kepolisian.
22. Pengelolaan data peserta UN dilakukan dengan cara:
a. Pengamanan nilai rapor dikirim setiap semester kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.
b. Pemerintah menetapkan dan menjalankan ketentuan serta sanksi yang tegas kepada dinas pendidikan yang tidak mengirimkan nilai rapor calon peserta UN sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Pemerintah menetapkan batas waktu penyerahan data UN dan nilai rapor.
d. Pengiriman nilai rapor dilakukan secara online. Bagi sekolah yang belum memiliki data online akan dipertimbangkan pada era berikutnya. Akan ada penyesuaian agar online bisa dilakukan pada sekolah tersebut.
23. Penggandaan dan distribusi soal dilakukan berpegang pada penanggung jawab dan pengisian UN yang diawasi pusat, serta pengawasan dilakukan oleh perguruan tinggi.
Naskah soal UN disimpan di tempat yang dapat dijamin keamanannya untuk hindari kebocoran soal di daerah terpencil maka bahan UN diberikan lebih awal dan dijaga ketat oleh aparat keamanan perguruan tinggi.
24. Pengawasan pada saat UN akan berpegang pada:
a. Pengawas pelaksanaan UN di satuan pendidikan akan diawasi perguruan tinggi, dewan pendidikan dan LPMP.
b. Pengawas ruang ujian dilakukan secara silang oleh guru.
c. Pengawas satuan pendidikan dan pengawas ruang ujian ditetapkan oleh perguruan tinggi yang berkorodinasi dengan dinas pendidikan.
d. Aparat kepolisian saat pelaksanaan pengawasan tidak menggunakan pakaian dinas.
e. Pengawas ruang yang melakukan pelanggaran wajib dikenakan sanksi.
25. Pengolahan data hasil ujian akan mempertimbangkan:
a. Pemindaian SMA yang dilakukan oleh perguruan tinggi, SMP oleh dinas provinsi, dan sekolah dasar oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan batuan polisi.
b. Penskoran hasil UN dilakukan oleh penyelengara pusat yang diawasi BSNP.
c. Validasi nilai sekolah dilakukan oleh penyelenggara pusat dan diawasi BSNP.
26. Salah satu fungsi penting UN adalah untuk pemetaan, maka dari itu Kemdikbud segera melakukan analisis hasil UN dan didistribusikan ke semua provinsi di seluruh Indonesia dengan meminta kepada semua pihak untuk menggunakannya sebagai rujukan utama pengembangan pedidikan.
27. Perlu disusun pos penyelenggaraan UN yang komprehensif sebagai pedoman penyelenggaran nasional.
Sumber : edukasi.kompas.com/read/2013/09/27/1334144/
No comments:
Post a Comment