Friday, February 17, 2012

La Umuri Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana Bos

February 14th, 2012 at 1:45 pm -

WAKATOBI, ozzonradio.com – La Umuri S.Pd.I, MM.Pd, mantan Kepala Sekolah (Kasek) Madhrasah Tsanawiah Negeri (MTsN) Wanci, saat ini menjabat Kasubbag KTU Kementerain Agama (Kemenag) Wakatobi, membantah statemen Bupati LIRA Wakatobi, Kasman, sebagaimana yang dilansir salah satu media cetak lokal di Sultra edisi Selasa (7/2) lalu. Dalam statemen Bupati LIRA Wakatobi tersebut, menuding bahwa telah terjadi penyimpangan Dana Opersional Sekolah (BOS) di MTsN Wanci semasa dibawah kepemimpinan La Umuri.

La Umuri menjelaskan, sejak Tahun Anggaran 2010, Madrasah Ibtidayah Negeri dan Madhrasah Tsanawiah Negeri (MIN dan MTsN) di seluruh Indonesia mengalami perubahan mekanisme penyaluran dana BOS. Dimana sebelumnya dari sistem penerimaan dana gelondongan dari Kementerian Agama Provinsi melalui Kantor POS dan Giro pada Kabupaten/kota kala itu baik Madrasah Negeri maupun Swasta sesuai kuota yang tertera pada daftar penerima dana BOS, pencairannya di Kantor POS dan Giro atas rekomendasi dari Kepala Seksi Kependais/Mapenda Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Karena dana masih gelondongan maka stake holderlah yang menyusun anggaran sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas yang tertuang dalam RAPBM. Dan saat ini dana BOS langsung direkening Madrasah melalui Pengajuan SPM di KPPN.

“Perubahan paradigma penyaluran dana BOS Madrasah Negeri ini dimulai dari perencanaan pihak Madrasah yang disampaikan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Perencanaan Kanwil Kementerian Agama Provinsi, disertakan data-data pendukung kemudian dibahas dalam penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) tidak cukup sampai disitu karena masih digodok lagi di Kanwil DJP untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Menteri Keuangan maka lahirlah dokumen berupa DIPA dan RKAKL. Ini yang menjadi dasar kegiatan pada SATKER masing-masing Madrasah Negeri,” jelasnya.

Terkait dengan pemberitaan tanpa konfirmasi itu, La Umuri mengklarifikasi dugaan penyelewengan dana BOS MTsN Wanci yangdisampaikan Bupati LIRA Wakatobi, Kasman Madjiji yang diamini Udin sekretarisnya, bahwa dana BOS seharusnya untuk diberikan kepada siswa Rp 470 ribu adalah tidak benar dan mengada-ada. Karena Penggunaan dana BOS sudah tertera pada DIPA dan RKAKL, yang penggunaannya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK/0.6/2007 dan Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PERDIRJEN-08/2009 dengan jenis akun kegiatan seperti belanja keperluan perkantoran yang secara langsung menunjang kegiatan operasional perkantoran Kementerian Negara/Lembaga.,

Lanjutnya, dana BOS juga diperuntukkan pada belanja barang operasional lainnya. Pengeluaran untuk membiayai pengadaan barang yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran dalam rangka kegiatan Operasional. Kemudian, belanja bahan. Pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran biaya bahan pendukung kegiatan yang habis dipakai seperti ATK, konsumsi, biaya fotocopy, dokumentasi. Honor output kegiatan, Honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output seperti, honor untuk pelaksanaan kegiatan pengarah, penanggungjawab, koordinator, ketua, sekretaris, anggota dan staf sekretariat, termasuk honor guru honorer dan pegawai honorer.

Belanja barang non operasional Lainnya, digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran. Belanja langganan daya dan Jasa. Digunakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa seperti listrik, telepon, air. Belanja Jasa Profesi, digunakan untuk pembayaran jasa atas keahlian yang dimiliki dan diberikan kepada pegawai PNS dan non PNS sebagai narasumber, pembicara, praktisi, pakar dalam kegiatan diluar direktorat atau eselon I pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan dinas.

Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, pengeluaran pemeliharaan/perbaikan yang dilaksanakan sesuai dengan standar biaya umum dalam rangka mempertahankan gedung dan bangunan kantor. Belanja Perjalanan Lainnya, Pengeluaran untuk perjalanan lainnya dalam rangka pendukung kegiatan kementerian/lembaga yang tidak ditampung didalam pos belanja perjalanan biasa dan tetap antara lain biaya perjalanan teknis operasional kegiatan. Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Pengeluaran pengadaan untuk peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengakutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan seperti belanja Meubeuler, Komputer, printer dsb. Belanja Modal Fisik Lainnya, Pengeluaran untuk memperoleh modal fisik lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan dan belanja non fisik sampai siap pakai. Termasuk dalam belanja modal ini : Kontrak sewa beli, pengadaan/pembelian barang-barang kesenian, barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museum serta buku-buku dan jurnal ilmiah, jelas kandidat Doktor tersebut.

Kemudian, terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana BOS yangtidak diketahui pihak lain adalah pernyataan yang tidak benar dan mengada-ada, sebab mekanisme pencairan dana BOS MTsN Wanci telah diatur dalam DIPA dan RKAKL lewat pengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN setempat melalui dana Uang Persediaan (UP) dan SPJ disampaikan minimal 2 (dua) rangkap setiap bulan untuk pengajuan SPM-GUP (Ganti Uang Persediaan) begitu seterusnya hingga akhir tahun anggaran (SPM-GUP-Nihil).

“Untuk infrastruktur sekolah tidak diperhatikan “biar WC sekolah tidak ada” yang diungkapkan Bupati LIRA adalah pernyataan yang sangat tidak masuk akal yang akal-akalan saja karena ketidak puasan dengan segudang prestasi yang pernah diraih selama kepemimpinan saya diantaranya, Finalis LPIR Tingkat Nasional, Finalis Top Model Tingkat Nasional, Juara I (satu) Lomba UKS Tingkat Provinsi, Juara II (dua)Lomba Marching Band Tingkat Provinsi, Juara III (tiga) Kepala MTs Berprestasi Tingkat Provinsi, dan masih banyak lagi yang tidak sempat disebutkan satu persatu. Prestasi ini adalah bukti keseriusan saya, komite madhrasah dan guru-guru mengurus MTsN Wanci,” terang La Umuri. Wakasek Kesiswaan MTsN Wanci, Arsyad S.Pd, saat dikonfirmasi mengatakan memang ada perbedaan mekanisme pencairan dana BOS, dimana awal-awalnya diterima dikantor Pos Giro karena belum masuk di DIPA Satker MTsN Wanci masih DIPA Kanwil. Setelah aturan baru sekarang semua Madrasah Negeri yang menerima dana BOS sudah masuk DIPA, jadi langsung di rekening madrasah karena pengajuannya melalui KPPN. “Tapi untuk kami di MTsN Wanci selama ini tidak ada masalah, semua berjalan sesuai ketentuan yang ada,” ungkapnya. Drs H La Ode Saharumu, Ketua Komite MTsN Wanci, saat ditemui ozzonradio.com ini mengakui adanya manfaat dana BOS di MTsN Wanci. “Karena kami selaku komite tidak lagi terbebani untuk meminta dana pada anggota karena sudah diantisipasi dari dana BOS meskipun belum sepenuhnya.

Olehnya itu saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sultra yang telah mengalokasikan dana BOS pada MTsN Wanci. Dan penggunaannya sudah sesuai ketentuan yang ada. Kepada pihak Madrasah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian dan kerjasamanya selama ini semoga dengan prestasi yang pernah dicapai dari tahun ketahun MTsN Wanci menjadi pilihan utama masyarakat Wakatobi khususnya di pulau Wangiwangi,” harap Saharumu yang juga menjabat sebagai Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi. (ian)

No comments:

Post a Comment