Ilustrasi |
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengansur tunggakan utang pembayaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 3 triliun lebih mulai tahun ini. Tetapi sayangnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetop rencana Kemenag itu.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nur Syam menuturkan, skenarionya tahun ini Kemenag mengeluarkan Rp 630 miliar untuk mencicil tunggakan hutang pembayaran tunjangan profesi guru tadi. "Tetapi dari Kemenkeu tidak boleh dulu," katanya kemarin.
Mantan rektor IAIN Sunan Ampel (sekarang UIN Sunan Ampel) Surabaya itu menjelaskan, Kemenkeu belum membolehkan pembayaran angsuran hutan itu hingga hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar. Dia sampai kemarin belum mendapat kepastian kapan audit dari BPKP itu rampung.
Proses audit oleh BPKP itu sendiri bukan perkara yang mudah. Dari anggaran yang dibutuhkan saja, yakni Rp 33 miliar, menunjukkan bahwa jangkauan auditnya cukup luas.
"Audit itu untuk memastikan jumlah riil guru yang belum menerima tunjangan profesi," tutur Nur Syam. Dia tidak ingin Kemenag membayar hutang tunjangan profesi kepada guru yang tidak berhak secara administrasi.
Dia mengatakan Kemenkeu memutuskan bahwa anggaran untuk membayar kegiatan/belanja di tahun yang sudah berjalan harus menunggu audit BPKP. Nur Syam menegaskan bahwa anggaran untuk mengangsur hutang tunjangan profesi itu didapat dari penghematan sejumlah kegiatan. Hutang pembayaran tunjangan profesi hingga Rp 3 triliun itu merupakan akumulasi sejak tahun anggaran 2010 hingga 2013 lalu.
Nur Syam menegaskan bahwa anggaran yang tahan sementara oleh Kemenkeu khusus untuk angsuran pelunasan hutang saja. Sedangkan anggaran untuk membayar tunjangan profei guru tahun berjalan (APBN 2014) siap dicairkan.
Di dalam APBN 2014 disebutkan bahwa anggaran untuk tunjangan profesi guru di Kemenag dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ditetapkan sebesar Rp 60,5 triliun untuk sekitar 700 ribu guru di seluruh Indonesia.
Dia menuturkan seluruh anggaran 2014 Kemenag sempat di blokir oleh Kemenkeu. Sebab mereka terlambat menyerahkan draf anggaran ke Kemenkeu. Aturannya draf harus sudah diserahkan ke Kemenkeu pada 27 November 2013, tetapi Kemenag baru menyerahkannya pada 4 Desember 2013.
"Blokirnya tidak lama. Dan sekarang sudah dicopot tanda bintangnya (tanda blokir, red)," papar Nur Syam.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, prihatin dengan perkembangan pelunasan hutang tunggakan pembayaran sertifikasi guru di Kemenag.
"Guru-guru di lingkungan Kemenag banyak yang pesimis. Banyak sekali urusan yang terbengkalai," kata dia.
Sulistyo berharap, sistem pembayaran tunjangan profesi guru ini dijadikan satu dengan gaji pokok. Sehingga tidak rentan terkena pemblokiran gara-gara urusan administrasi anggaran di tingkat pemerintah pusat. (wan)
Sumber: jpnn.com
No comments:
Post a Comment