Wednesday, February 26, 2014

Kemendikbud Tetap Lanjutkan Program Dapodik

JAKARTA - Program data pokok pendidikan (dapodik) yang digulirkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menuai reaksi negatif dari sejumlah guru. Pasalnya setelah ada program itu, sejumlah guru tidak lagi menerima tunjangan profesi pendidikan (TPP).

Mendikbud Mohammad Nuh menuturkan bahwa program dapodik itu tetap dijalankan meskipun menuai respon negatif dari guru. Dia juga membenarkan bahwa setelah ada program dapodik itu, ada sejumlah guru yang kini tidak lagi menerima tunjangan profesi.

  
"Aturannya guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi itu mengajar minimal 24 jam tatap muka per pekan. Nah, dengan dapodik itu bisa diketahui dengan akurat guru itu mengajar berapa lama," urai Nuh di kantornya kemarin.

Dia menjelaskan awalnya sistem pelaporan beban mengajar guru hanya dilakukan secara manual. Sehingga akurasi apakah guru bersangkutan mengajar 24 jam tatap muka, tidak bisa dibuktikan dengan kuta. Tetapi dengan sistem dapodik ini, Nuh mengatakan bisa dicek apakah seorang guru benar-benar mengajar 24 jam tatap muka dalam sepekan atau tidak.
  
"Jika akhirnya di dapodik dinyata guru itu tidak mengajar 24 jam tatap muka (per pekan, red), ya tidak bisa menerima tunjangan profesi. Karena aturannya harus minimal 24 jam tatap muka," jelas mantan Menkominfo itu. Nuh menuturkan jumlah beban mengajar itu bisa dicek dengan membandingkan jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah yang bersangkutan.
  
Nuh mengatakan data riil jumlah rombel di seluruh sekolah di Indonesia, juga terekam secara online di dapodik. "Intinya dapodik ini tetap dijalankan. Bahkan diintegrasikan dengan data pokok pendidikan tinggi," katanya.
  
Nuh menjelaskan melalui dapodik ini, juga bisa diketahui guru-guru yang rangkap jabatan menjadi dosen. "Guru itu mendapatkan tunjangan profesi sebagai guru dan sebagai dosen. Akhirnya kan dihentikan," katanya.

Guru-guru tadi ketahui karena saat ini server dapodik jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga tinggi telah tersambung. (wan)

Sumber : jpnn.com

No comments:

Post a Comment