Ilustrasi |
BENGKULU - Informasi penting bagi para guru PNS. Sekarang ini, bukan hanya dosen perguruan tinggi negeri yang bisa mengajar di perguruan tinggi swasta, para guru berstatus PNS mulai sekarang sudah dapat dengan leluasa bertugas mengajar di sekolah swasta atau membantu sekolah-sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Itu menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Menteri Bersama tentang Penugasan Guru berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Swasta oleh tiga menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, serta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Wakil Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Mirliani, M.Pd menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, dengan diterbitkannya peraturan itu dapat saling menguntungkan baik guru maupun sekolah swasta. Sekolah swasta yang kekurangan guru dapat terbantu mengajar anak didiknya, dan para guru yang ingin mencukupi jam mengajarnya selama 24 jam per minggu juga dapat terpenuhi.
"Alhamdulillah, baik pemerintah daerah, instansi maupun para guru sekarang sudah mempunyai dasar aturan yang kuat bisa dipegang," kata Mirliani.
Selama ini sejumlah guru sebenarnya ada yang telah mengajar di sekolah swasta. Kebanyakan para guru itu untuk mencukupi jam mengajarnya sebagai syarat sertifikasi. Hanya saja karena kebijakan dan aturan masih kabur, pemerintah daerah dan instansi terkait masih ragu memberikan dukungan. "Peraturan bersama tiga menteri ini harus menjadi pegangan penentu kebijakan di daerah. Sehingga tidak mempersulit para guru untuk mendapatkan sertifikasi," ungkap Mirliani.
Sementara itu, Mendikbud, M Nuh dalam situs resmi Kemendikbud menyampaikan peraturan tersebut dibuat untuk membantu sekolah swasta yang kekurangan pendidik. "Demikian pemerintah dapat membantu tenaga pendidik yang ada di sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik," kata Mendikbud M. Nuh saat penandatangan Peraturan Menteri Bersama, di kantor Kemdikbud, Jakarta, Jumat (25/7).
Menurut Mendikbud, sejak ditandatanganinya peraturan bersama ini, maka pelaksanaan pengimplementasiannya dapat segera dilaksanakan merujuk pada petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaannya.
Ia menyebutkan, petunjuk teknis tersebut akan menjelaskan cara sekolah meminta bantuan guru PNS, sekolah swasta seperti apa yang diperkenankan atau yang akan dibantu disediakan guru PNS.
Mendikbud menjelaskan, Peraturan Menteri Bersama ini merupakan respon pemerintah terhadap dinamika yang ada di daerah. Dinamika tersebut misalnya ada guru yang mulanya melamar kerja di sekolah swasta, begitu ada pengumuman penerimaan CPNS, guru tersebut mendaftarkan diri. Setelah tes CPNS, ternyata guru tersebut diterima menjadi CPNS.
"Diterimanya menjadi CPNS ini bisa menjadi persoalan karena sudah lama mengajar di sekolah tersebut, tetapi harus meninggalkan sekolah itu," papar M. Nuh.
Dengan adanya Peraturan Menteri Bersama ini, maka guru tersebut dapat melanjutkan di sekolahnya. "Ini juga merupakan hadiah lebaran untuk sekolah-sekolah swasta, dan juga sebagai hadiah bagi guru PNS yang dapat mengabdikan diri mengajar tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga dapat mengabdi di sekolah swasta," ujar Mendikbud. (ble)
Sumber : jpnn.com
No comments:
Post a Comment