Ilustrasi |
BENGKULU - Informasi penting bagi para guru PNS. Sekarang ini, bukan hanya dosen perguruan tinggi negeri yang bisa mengajar di perguruan tinggi swasta, para guru berstatus PNS mulai sekarang sudah dapat dengan leluasa bertugas mengajar di sekolah swasta atau membantu sekolah-sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Itu menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Menteri Bersama tentang Penugasan Guru berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Swasta oleh tiga menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, serta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.