Kali ini saya akan memberikan tips bagaimana cara memasang Running text pada sebuah Blog. Kita bisa memanfaatkan tips ini untuk memasang pengumuman atau pemberitahuan baik di dalam area postingan atau dalam area Sidebar. Berikut tips selengkapnya :
Ketik script berikut untuk membuat Running Text :
1. Running Teks berjalan secara default (dari kanan ke kiri).
Kode : <marquee>Teks Anda</marquee>
2 Running Teks berjalan dari kanan ke kiri dan berhenti jika mouse didekatkan.
Kode : <marquee onmouseover=”this.stop()” onmouseout=”this.start()”>Teks Anda</marquee>
3. Running Teks berjalan dari kiri ke kanan
Kode : <marquee direction=”right”>Teks Anda</marquee>
4. Running Teks Bolak Balik
Kode : <marquee behavior=”alternate”>Teks Anda</marquee>
5. Running Teks Bolak Balik cepat
Kode : <marquee behavior=”alternate” scrollamount=”18″>Teks Anda</marquee>
6. Running Teks berjalan keatas
Kode : <marquee direction=”up”>Teks Anda</marquee>
7. Running Teks berjalan kebawah
Kode : <marquee direction=”down” width=”100%” height=”100″>Teks Anda</marquee>
Selamat mencoba semoga bermanfaat.
Kami ada untuk mencerdaskan kehidupan bangsa walaupun kami Pahlawan Tanpa Tanda Jasa.
Tuesday, February 28, 2012
Cara posting artikel melalui email
Sebenarnya cara ini sudah banyak yang mengulas, namun karena saya baru menggunakan cara ini kemaren di blog saya baik yang menggunakan wordpress maupun blogspot, maka saya akan share pengalaman saya ini. Sebenarnya cara ini sangatlah mudah dilakukan, hanya dengan sedikit pengaturan email pada dasbor template, kita sudah bisa melakukan posting artikel melalui email.
Disini saya akan sedikit share pengalaman saya tentang cara posting artikel melalui email di blog blogspot dan wordpress.
1. Untuk blog yang menggunakan BLOGGER.
a. Silahkan login ke blogger.com
b. Pilih menu "setelan" tab "Email&Seluler" lalu scrol kebawah sampai pada "Opsi Pengeposan"
c. Buat email pengeposan dengan komposisi "userlogin.scretWord@blogger.com" (isi kolom scretWord dengan kata-kata yang sulit ditebak orang, seperti perpaduan teks dan nomor)
d. Centang "Publikasikan segera email"
e. Terahir klik "SIMPAN SETELAN"
Silahkan mengirim artikel yang kita tujukan ke email yang kita buat tadi, dan lihat halaman blog, posting artikel melalui email akan terlihat otomatis.
2. Untuk blog yang menggunakan WORDPRESS.
a. Buat email dengan webmail pada hosting seperti "admin@yourdomain.com" beserta passwordnya (disarankan tidak menggunakan email gratis seperti gmail, yahoomail, hotmail dll)
b. Login ke Dashboard Wordpress.
c. Buat Users Administrator pada menu "Users - Add New" (gunakan email dan password yang tadi kita buat)
d. Selanjutnya Pada menu "Setting - Writting" pilih "Post via e-mail"
e. Isi parameternya dengan benar
- Mail Server : isi dengan "mail.yourdomain.com"
- Port : biarkan default "110"
- Login Name : isi dengan email yang tadi dibuat diatas "admin@yourdomain.com"
- Password : isi dengan password yang kita buat diatas
- Default Mail Category : pilih dengan kategory yang ada
f. Terahir klik "Save Change"
Sampai disini email sudah bisa kita kirimi artikel, akan tetapi belum bisa melakukan "forward" untuk posting artikel.
g. Agar artikel yang ada pada email bisa masuk kepostingan, kita harus meng-akses (membuka dengan browser) alamat pengaturan email wordpress, biasanya urlnya adalah http://yourdomain.com/wp-mail.php atau http://yourdomain.com/directory_install_wordpress/wp-mail.php
Dengan kita me-load url tadi, artikel yang ada di email akan otomatis terdownload dan masuk kepostingan.
catatan: Agar kita tidak selalu me-load url tadi, maka sebaiknya url tadi kita letakkan pada halaman blog, agar waktu kita membuka blog url tadi otomatis ter-load. Adapun cara meletakkan url tadi dengan menggunakan scrip iframe seperti ini.
<iframe src="http://yourblogdomain/wordpressinstalldir/wp-mail.php" name="mailiframe" width="0" height="0" frameborder="0" scrolling="no" title=""></iframe>
Ganti url sesuai dengan nama domain kita.
Bila kita menemukan artikel sudah bisa masuk kepostingan, akan tetapi masih bersetatus PENDING dan belum bisa outo publish, maka kita harus "mengirim artikel" dari email yang terdaftar sebagai administrator dan kita tujuken ke email yang kita buat diatas.
Selamat mencoba, karena guru yang baik adalah pengalaman. By Fina's Diary
Wednesday, February 22, 2012
Honorer Dites Sebelum jadi PNS
JAKARTA—Pemerintah akan menerapkan tes seleksi kepada seluruh tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Abubakar mengatakan, tes seleksi mencakup materi akademik kompetensi minimal. “Jadi harus dites dulu, terutama guru. Karena sebagian besar guru itu masuknya tidak melalui tes.
Sunday, February 19, 2012
John Kei Tertangkap, Komisi III: Bersihkan Jakarta dari Premanisme!
Jakarta Tokoh pemuda di DKI Jakarta, John Kei atau John Refra Kei, ditangkap polisi karena diduga terlibat pembunuhan bos PT Sanex. Komisi III DPR merespon positif tindakan polisi, berharap premanisme disingkirkan dari Jakarta dan seluruh kota di Indonesia.
Pak Lebay yang lebay
Pak Lebai tinggal di antara dua kampung.
Kampung pertama terletak di hulu sungai, sedangkan kampung kedua terletak
di hilir sungai. Pada waktu yang bersamaan, kedua kampung itu mengadakan
acara kenduri.
Segera ia membuka bekal yang
dibawanya. Secepat kilat pula kucing kesayangannya merampas bungkusan
itu. Akibatnya, bekalnya terlempar ke sungai. Ah, sungguh
malang nasib Pak Lebai!
Cerita ini merupakan cerminan dari rakusnya
seseorang yang ingin menguasai semuanya. Dan cerminan tokoh ini banyak
dijumpai di negeri kita Indonesia yang katanya berbudaya dan beretika.
Tapi pada kenyataannya banyak hak-hak rakyat yang dirampas
sewenang-wenang oleh para pemimpin. Rakyat dikebiri dengan
kebijakan-kebijakan semu yang tak lain dan tak bukan hanya untuk
melenggangngkan kekuasaannya. Sadar atau tidak para pecundang-pecundang
itu kelak akan memperoleh balasan setimpal atas apa yang telah dilakukan.
Cepat atau lambat roda akan selalu berputar, andai sekarang kalian masih
diatas (mempunyai kekuasaan), kelak kalian pasti berada di bawah (lepas dari
kekuasaan). Apa yang akan kalian perbuat bila telah lepas dari kekuasaan?????
pastinya hanya mampu mengemis........ kalau tidak dilindas oleh
kekuasaan yang baru.
Friday, February 17, 2012
Cerita
Jual Sawah Untuk Tambal Gigi
Category: Bakusedu Manado
Ada satu gadis kuliah di Jakarta.. Ceritanya giginya ompong dan telepon dia pe mama:
Gadis: "Mama, kita di sini sedih nyanda ada cowo yang mo naksir pa kita, lantaran kita ompong.."
Mama: "Tenang sayang.. nanti mama jual sawah baru beli ngana pe gigi palsu..."
Beberapa bulan kemudian dia su pake gigi palsu trus dia telepon mamanya:
Gadis: "Mama, kita so senang lantaran so banyak cowo baantri pa kita dan sekarang kita so hamil.."
Mama: "Pukimai ni, kita so jual sawah pa tutup ngana pe lobang atas.. Kenapa ngana pi buka ngana pe lobang bawah lai??!!"
Sent by: e-ketawa on Mar 8th, 2011
Category: Bakusedu Manado
Ada satu gadis kuliah di Jakarta.. Ceritanya giginya ompong dan telepon dia pe mama:
Gadis: "Mama, kita di sini sedih nyanda ada cowo yang mo naksir pa kita, lantaran kita ompong.."
Mama: "Tenang sayang.. nanti mama jual sawah baru beli ngana pe gigi palsu..."
Beberapa bulan kemudian dia su pake gigi palsu trus dia telepon mamanya:
Gadis: "Mama, kita so senang lantaran so banyak cowo baantri pa kita dan sekarang kita so hamil.."
Mama: "Pukimai ni, kita so jual sawah pa tutup ngana pe lobang atas.. Kenapa ngana pi buka ngana pe lobang bawah lai??!!"
Sent by: e-ketawa on Mar 8th, 2011
La Umuri Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana Bos
February 14th, 2012 at 1:45 pm -
WAKATOBI, ozzonradio.com – La Umuri S.Pd.I, MM.Pd, mantan Kepala Sekolah (Kasek) Madhrasah Tsanawiah Negeri (MTsN) Wanci, saat ini menjabat Kasubbag KTU Kementerain Agama (Kemenag) Wakatobi, membantah statemen Bupati LIRA Wakatobi, Kasman, sebagaimana yang dilansir salah satu media cetak lokal di Sultra edisi Selasa (7/2) lalu. Dalam statemen Bupati LIRA Wakatobi tersebut, menuding bahwa telah terjadi penyimpangan Dana Opersional Sekolah (BOS) di MTsN Wanci semasa dibawah kepemimpinan La Umuri.
La Umuri menjelaskan, sejak Tahun Anggaran 2010, Madrasah Ibtidayah Negeri dan Madhrasah Tsanawiah Negeri (MIN dan MTsN) di seluruh Indonesia mengalami perubahan mekanisme penyaluran dana BOS. Dimana sebelumnya dari sistem penerimaan dana gelondongan dari Kementerian Agama Provinsi melalui Kantor POS dan Giro pada Kabupaten/kota kala itu baik Madrasah Negeri maupun Swasta sesuai kuota yang tertera pada daftar penerima dana BOS, pencairannya di Kantor POS dan Giro atas rekomendasi dari Kepala Seksi Kependais/Mapenda Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Karena dana masih gelondongan maka stake holderlah yang menyusun anggaran sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas yang tertuang dalam RAPBM. Dan saat ini dana BOS langsung direkening Madrasah melalui Pengajuan SPM di KPPN.
“Perubahan paradigma penyaluran dana BOS Madrasah Negeri ini dimulai dari perencanaan pihak Madrasah yang disampaikan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Perencanaan Kanwil Kementerian Agama Provinsi, disertakan data-data pendukung kemudian dibahas dalam penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) tidak cukup sampai disitu karena masih digodok lagi di Kanwil DJP untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Menteri Keuangan maka lahirlah dokumen berupa DIPA dan RKAKL. Ini yang menjadi dasar kegiatan pada SATKER masing-masing Madrasah Negeri,” jelasnya.
Terkait dengan pemberitaan tanpa konfirmasi itu, La Umuri mengklarifikasi dugaan penyelewengan dana BOS MTsN Wanci yangdisampaikan Bupati LIRA Wakatobi, Kasman Madjiji yang diamini Udin sekretarisnya, bahwa dana BOS seharusnya untuk diberikan kepada siswa Rp 470 ribu adalah tidak benar dan mengada-ada. Karena Penggunaan dana BOS sudah tertera pada DIPA dan RKAKL, yang penggunaannya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK/0.6/2007 dan Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PERDIRJEN-08/2009 dengan jenis akun kegiatan seperti belanja keperluan perkantoran yang secara langsung menunjang kegiatan operasional perkantoran Kementerian Negara/Lembaga.,
Lanjutnya, dana BOS juga diperuntukkan pada belanja barang operasional lainnya. Pengeluaran untuk membiayai pengadaan barang yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran dalam rangka kegiatan Operasional. Kemudian, belanja bahan. Pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran biaya bahan pendukung kegiatan yang habis dipakai seperti ATK, konsumsi, biaya fotocopy, dokumentasi. Honor output kegiatan, Honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output seperti, honor untuk pelaksanaan kegiatan pengarah, penanggungjawab, koordinator, ketua, sekretaris, anggota dan staf sekretariat, termasuk honor guru honorer dan pegawai honorer.
Belanja barang non operasional Lainnya, digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran. Belanja langganan daya dan Jasa. Digunakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa seperti listrik, telepon, air. Belanja Jasa Profesi, digunakan untuk pembayaran jasa atas keahlian yang dimiliki dan diberikan kepada pegawai PNS dan non PNS sebagai narasumber, pembicara, praktisi, pakar dalam kegiatan diluar direktorat atau eselon I pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan dinas.
Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, pengeluaran pemeliharaan/perbaikan yang dilaksanakan sesuai dengan standar biaya umum dalam rangka mempertahankan gedung dan bangunan kantor. Belanja Perjalanan Lainnya, Pengeluaran untuk perjalanan lainnya dalam rangka pendukung kegiatan kementerian/lembaga yang tidak ditampung didalam pos belanja perjalanan biasa dan tetap antara lain biaya perjalanan teknis operasional kegiatan. Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Pengeluaran pengadaan untuk peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengakutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan seperti belanja Meubeuler, Komputer, printer dsb. Belanja Modal Fisik Lainnya, Pengeluaran untuk memperoleh modal fisik lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan dan belanja non fisik sampai siap pakai. Termasuk dalam belanja modal ini : Kontrak sewa beli, pengadaan/pembelian barang-barang kesenian, barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museum serta buku-buku dan jurnal ilmiah, jelas kandidat Doktor tersebut.
Kemudian, terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana BOS yangtidak diketahui pihak lain adalah pernyataan yang tidak benar dan mengada-ada, sebab mekanisme pencairan dana BOS MTsN Wanci telah diatur dalam DIPA dan RKAKL lewat pengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN setempat melalui dana Uang Persediaan (UP) dan SPJ disampaikan minimal 2 (dua) rangkap setiap bulan untuk pengajuan SPM-GUP (Ganti Uang Persediaan) begitu seterusnya hingga akhir tahun anggaran (SPM-GUP-Nihil).
“Untuk infrastruktur sekolah tidak diperhatikan “biar WC sekolah tidak ada” yang diungkapkan Bupati LIRA adalah pernyataan yang sangat tidak masuk akal yang akal-akalan saja karena ketidak puasan dengan segudang prestasi yang pernah diraih selama kepemimpinan saya diantaranya, Finalis LPIR Tingkat Nasional, Finalis Top Model Tingkat Nasional, Juara I (satu) Lomba UKS Tingkat Provinsi, Juara II (dua)Lomba Marching Band Tingkat Provinsi, Juara III (tiga) Kepala MTs Berprestasi Tingkat Provinsi, dan masih banyak lagi yang tidak sempat disebutkan satu persatu. Prestasi ini adalah bukti keseriusan saya, komite madhrasah dan guru-guru mengurus MTsN Wanci,” terang La Umuri. Wakasek Kesiswaan MTsN Wanci, Arsyad S.Pd, saat dikonfirmasi mengatakan memang ada perbedaan mekanisme pencairan dana BOS, dimana awal-awalnya diterima dikantor Pos Giro karena belum masuk di DIPA Satker MTsN Wanci masih DIPA Kanwil. Setelah aturan baru sekarang semua Madrasah Negeri yang menerima dana BOS sudah masuk DIPA, jadi langsung di rekening madrasah karena pengajuannya melalui KPPN. “Tapi untuk kami di MTsN Wanci selama ini tidak ada masalah, semua berjalan sesuai ketentuan yang ada,” ungkapnya. Drs H La Ode Saharumu, Ketua Komite MTsN Wanci, saat ditemui ozzonradio.com ini mengakui adanya manfaat dana BOS di MTsN Wanci. “Karena kami selaku komite tidak lagi terbebani untuk meminta dana pada anggota karena sudah diantisipasi dari dana BOS meskipun belum sepenuhnya.
Olehnya itu saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sultra yang telah mengalokasikan dana BOS pada MTsN Wanci. Dan penggunaannya sudah sesuai ketentuan yang ada. Kepada pihak Madrasah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian dan kerjasamanya selama ini semoga dengan prestasi yang pernah dicapai dari tahun ketahun MTsN Wanci menjadi pilihan utama masyarakat Wakatobi khususnya di pulau Wangiwangi,” harap Saharumu yang juga menjabat sebagai Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi. (ian)
WAKATOBI, ozzonradio.com – La Umuri S.Pd.I, MM.Pd, mantan Kepala Sekolah (Kasek) Madhrasah Tsanawiah Negeri (MTsN) Wanci, saat ini menjabat Kasubbag KTU Kementerain Agama (Kemenag) Wakatobi, membantah statemen Bupati LIRA Wakatobi, Kasman, sebagaimana yang dilansir salah satu media cetak lokal di Sultra edisi Selasa (7/2) lalu. Dalam statemen Bupati LIRA Wakatobi tersebut, menuding bahwa telah terjadi penyimpangan Dana Opersional Sekolah (BOS) di MTsN Wanci semasa dibawah kepemimpinan La Umuri.
La Umuri menjelaskan, sejak Tahun Anggaran 2010, Madrasah Ibtidayah Negeri dan Madhrasah Tsanawiah Negeri (MIN dan MTsN) di seluruh Indonesia mengalami perubahan mekanisme penyaluran dana BOS. Dimana sebelumnya dari sistem penerimaan dana gelondongan dari Kementerian Agama Provinsi melalui Kantor POS dan Giro pada Kabupaten/kota kala itu baik Madrasah Negeri maupun Swasta sesuai kuota yang tertera pada daftar penerima dana BOS, pencairannya di Kantor POS dan Giro atas rekomendasi dari Kepala Seksi Kependais/Mapenda Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Karena dana masih gelondongan maka stake holderlah yang menyusun anggaran sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas yang tertuang dalam RAPBM. Dan saat ini dana BOS langsung direkening Madrasah melalui Pengajuan SPM di KPPN.
“Perubahan paradigma penyaluran dana BOS Madrasah Negeri ini dimulai dari perencanaan pihak Madrasah yang disampaikan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Perencanaan Kanwil Kementerian Agama Provinsi, disertakan data-data pendukung kemudian dibahas dalam penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) tidak cukup sampai disitu karena masih digodok lagi di Kanwil DJP untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Menteri Keuangan maka lahirlah dokumen berupa DIPA dan RKAKL. Ini yang menjadi dasar kegiatan pada SATKER masing-masing Madrasah Negeri,” jelasnya.
Terkait dengan pemberitaan tanpa konfirmasi itu, La Umuri mengklarifikasi dugaan penyelewengan dana BOS MTsN Wanci yangdisampaikan Bupati LIRA Wakatobi, Kasman Madjiji yang diamini Udin sekretarisnya, bahwa dana BOS seharusnya untuk diberikan kepada siswa Rp 470 ribu adalah tidak benar dan mengada-ada. Karena Penggunaan dana BOS sudah tertera pada DIPA dan RKAKL, yang penggunaannya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK/0.6/2007 dan Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PERDIRJEN-08/2009 dengan jenis akun kegiatan seperti belanja keperluan perkantoran yang secara langsung menunjang kegiatan operasional perkantoran Kementerian Negara/Lembaga.,
Lanjutnya, dana BOS juga diperuntukkan pada belanja barang operasional lainnya. Pengeluaran untuk membiayai pengadaan barang yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran dalam rangka kegiatan Operasional. Kemudian, belanja bahan. Pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran biaya bahan pendukung kegiatan yang habis dipakai seperti ATK, konsumsi, biaya fotocopy, dokumentasi. Honor output kegiatan, Honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output seperti, honor untuk pelaksanaan kegiatan pengarah, penanggungjawab, koordinator, ketua, sekretaris, anggota dan staf sekretariat, termasuk honor guru honorer dan pegawai honorer.
Belanja barang non operasional Lainnya, digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran. Belanja langganan daya dan Jasa. Digunakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa seperti listrik, telepon, air. Belanja Jasa Profesi, digunakan untuk pembayaran jasa atas keahlian yang dimiliki dan diberikan kepada pegawai PNS dan non PNS sebagai narasumber, pembicara, praktisi, pakar dalam kegiatan diluar direktorat atau eselon I pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan dinas.
Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, pengeluaran pemeliharaan/perbaikan yang dilaksanakan sesuai dengan standar biaya umum dalam rangka mempertahankan gedung dan bangunan kantor. Belanja Perjalanan Lainnya, Pengeluaran untuk perjalanan lainnya dalam rangka pendukung kegiatan kementerian/lembaga yang tidak ditampung didalam pos belanja perjalanan biasa dan tetap antara lain biaya perjalanan teknis operasional kegiatan. Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Pengeluaran pengadaan untuk peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengakutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan seperti belanja Meubeuler, Komputer, printer dsb. Belanja Modal Fisik Lainnya, Pengeluaran untuk memperoleh modal fisik lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan dan belanja non fisik sampai siap pakai. Termasuk dalam belanja modal ini : Kontrak sewa beli, pengadaan/pembelian barang-barang kesenian, barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museum serta buku-buku dan jurnal ilmiah, jelas kandidat Doktor tersebut.
Kemudian, terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana BOS yangtidak diketahui pihak lain adalah pernyataan yang tidak benar dan mengada-ada, sebab mekanisme pencairan dana BOS MTsN Wanci telah diatur dalam DIPA dan RKAKL lewat pengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN setempat melalui dana Uang Persediaan (UP) dan SPJ disampaikan minimal 2 (dua) rangkap setiap bulan untuk pengajuan SPM-GUP (Ganti Uang Persediaan) begitu seterusnya hingga akhir tahun anggaran (SPM-GUP-Nihil).
“Untuk infrastruktur sekolah tidak diperhatikan “biar WC sekolah tidak ada” yang diungkapkan Bupati LIRA adalah pernyataan yang sangat tidak masuk akal yang akal-akalan saja karena ketidak puasan dengan segudang prestasi yang pernah diraih selama kepemimpinan saya diantaranya, Finalis LPIR Tingkat Nasional, Finalis Top Model Tingkat Nasional, Juara I (satu) Lomba UKS Tingkat Provinsi, Juara II (dua)Lomba Marching Band Tingkat Provinsi, Juara III (tiga) Kepala MTs Berprestasi Tingkat Provinsi, dan masih banyak lagi yang tidak sempat disebutkan satu persatu. Prestasi ini adalah bukti keseriusan saya, komite madhrasah dan guru-guru mengurus MTsN Wanci,” terang La Umuri. Wakasek Kesiswaan MTsN Wanci, Arsyad S.Pd, saat dikonfirmasi mengatakan memang ada perbedaan mekanisme pencairan dana BOS, dimana awal-awalnya diterima dikantor Pos Giro karena belum masuk di DIPA Satker MTsN Wanci masih DIPA Kanwil. Setelah aturan baru sekarang semua Madrasah Negeri yang menerima dana BOS sudah masuk DIPA, jadi langsung di rekening madrasah karena pengajuannya melalui KPPN. “Tapi untuk kami di MTsN Wanci selama ini tidak ada masalah, semua berjalan sesuai ketentuan yang ada,” ungkapnya. Drs H La Ode Saharumu, Ketua Komite MTsN Wanci, saat ditemui ozzonradio.com ini mengakui adanya manfaat dana BOS di MTsN Wanci. “Karena kami selaku komite tidak lagi terbebani untuk meminta dana pada anggota karena sudah diantisipasi dari dana BOS meskipun belum sepenuhnya.
Olehnya itu saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sultra yang telah mengalokasikan dana BOS pada MTsN Wanci. Dan penggunaannya sudah sesuai ketentuan yang ada. Kepada pihak Madrasah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian dan kerjasamanya selama ini semoga dengan prestasi yang pernah dicapai dari tahun ketahun MTsN Wanci menjadi pilihan utama masyarakat Wakatobi khususnya di pulau Wangiwangi,” harap Saharumu yang juga menjabat sebagai Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi. (ian)
Atas Nama HAM, Izinkan Aku Pamer Aurat...!
By: Yulianna PS
Penulis Cerpen “Hidayah Pelipur Cinta”
Judul artikel ini gambaran dari generasi yang sakit akibat ulah manusia perusak moral yang melumuri zaman dengan kenistaan.
Pada zaman dahulu, wanita Indonesia identik dengan sifat malu. Mereka malu memakai busana minim dan malu berinteraksi dengan kaum Adam yang bukan mahram. Kaum hawa masa lalu bersikap sesuai etika ketimuran, yang menjaga sikap terhadap laki-laki, bukan karena jaim alias jaga imej, tetapi karena memang ada rasa malu menyelinap di dalam diri mereka.
Thursday, February 16, 2012
Sinyal Mendagri Bekukan FPI
JAKARTA–Aksi penolakan warga
Kalimantan Tengah atas kedatangan massa Front Pembela Islam (FPI), mendapat tanggapan luas. Penolakan
tersebut memperkuat indikasi organisasi FPI mulai dikategorikan meresahkan
masyarakat. Itulah yang menjadi alasan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
memberikan sinyal pembekuan terhadap organisasi yang diasuh Rizieq Syihab ini.
Alasannya, organisasi tersebut tidak selaras pada tujuan dan manfaat bagi
masyarakat dan negara. ”Saat ini Kementerian Dalam Negeri tengah mengevaluasi beberapa
ormas yang melakukan anarkhisme. Termasuk FPI, evaluasi itu dilakukan oleh
direktur Kesabangpol Kemendagri,” tegas Gamawan Fauzi usai mengikuti rapat
terbatas Menkopolhukam di Jakarta, Senin (13/2). Menurutnya, evaluasi bagi FPI
itu dilakukan sejak terbukti melakukan kekerasan sebanyak dua kali. Pertama
kekerasan di Monas dan kedua kekerasan di kantor Kemendagri. Semua kekerasan
tersebut, katanya, telah menimbulkan kerugian bagi negara. Dalam mekanismenya,
sambung dia, ormas yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pembekuan.
Proses itu diawali oleh pemberian teguran keras yang berjenjang, sampai pada
pembekuan dan pembubaran. ”Hal itu bisa terjadi pada FPI yang saat ini masih
dievaluasi oleh Kesbangpol,” ungkap mantan Gubernur Sumatera Barat ini. Terkait
penolakan warga di Kalimantan Tengah, Gamawan merasa tindakan cepat yang
dilakukan gubernur setempat cukup baik. Dengan mengajak berbagai tokoh agama
dan elemen masyarakat berdialog membahas penolakan tersebut. Prinsipnya, lanjut
dia tidak boleh ada tindakan yang mengarah pada masalah SARA. Hal tersebut
perlu menjadi penegasan bagi semua kelompok. “Kita tidak berharap penolakan
tersebut dipahami sebagai persoalan SARA,” papar dia. Lebih detail Gamawan
menyebutkan pembentukan organisasi massa yang ada saat ini didasari oleh
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985. Regulasi tersebut sudah tidak mengikuti
perubahan zaman. Sehingga perlu ada revisi secepatnya. Gamawan menjelaskan
dalam UU No.8 Tahun 1985 tersebut sudah cukup memaknai tentang hakikat berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Tetapi harus ditegaskan lagi tujuan dan
manfaat dari kegiatan ersebut. “Bukan hanya berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat orang boleh berorganisasi. Tapi juga dalam rangka
membangun bangsa dan negara,” imbuhnya. Dia menilai regulasi yang ada saat ini
sangat lambat memberikan sanksi bagi ormas bermasalah. Karena terlalu panjang
mekanisme lahirnya sanksi tersebut. Bahkan bisa pula putusan terhadap sanksi
dibatalkan melalui pengadilan. Hal itu, menurut Gamawan, tidaklah efektif dan
baik. Bahkan banyak ormas yang ada tidak memiliki badan hukum yang jelas.
Dengan sumber dana yang juga tidak dapat dipertanggung jawabkan. ”UU No. 8
Tahun 1985 itu terlalu panjang proses pembubarannya. Bisa masuk dalam perkara banding.
Itu kan tidak baik,” paparnya. Sementara itu, Habib Rizieq Syihab menegaskan
keberadaan FPI di Kalteng tak ada penolakan. Itu dibuktikan dari keberadaan FPI
didasari oleh keinginan masyarakat setempat. Bukan pada keinginan dari
organisasi FPI. “FPI tetap akan didirikan di seluruh wilayah NKRI, terutama di
Kalteng,” ungkapnya. Habib Rizieq
memastikan tidak ada masyarakat Dayak yang menolak FPI, bahkan FPI pun telah
diminta masyarakat Dayak untuk membelanya dalam konflik agraria yang terjadi
antara masyarakat Dayak dengan perusahaan-perusahaan jahat yang dilindungi
pejabat yang tidak kalah jahatnya. ”Jangan salah, yang mengepung FPI bukan
orang dayak, tapi preman,” kelitnya. Aksi Tanpa FPI Sore ini lalu lintas di
sekitar bundaran HI dipastikan lebih padat dari biasanya. Rencananya, mulai
pukul 15.30 down town Jakarta itu akan menjadi lokasi aksi ’Indonesia Tanpa
FPI’. Rencana aksi sudah tersebar sejak kemarin melalui jejaring sosial. "Kami pecinta damai lho Mas. Ini hanya
sedikit menggeliatlah," ujar Tunggal Prameswi, salah satu aktivis
perempuan yang terlibat pada aksi sore nanti kepada INDOPOS. Dalam berbagai
jejaring sosial, mereka yang hendak bergabung disilakan datang dengan dress
code warna hitam. Tunggal menyebut, dress code tidak harus hitam dan bebas
saja. Apa tidak takut FPI datang dan menandingi aksi? "Kalau takut terus
ya kalah terus Mas. Emangnya negara ini punya FPI thok?" ujar Tunggal.
Dalam kabar berantai di jejaring sosial, aksi ini diberi judul Aksi Damai
Gerakan Indonesia Tanpa FPI. Tanpa kekerasan dan damai menjadi bingkai
utamanya. Menanggapi rencana ini, Habib Salim, salah satu sesepuh FPI Jakarta
menyatakan akan memantaunya terlebih dahulu. "Kalau tujuan mereka
memancing keributan, kami minta polisi membubarkan. Kalau polisi tidak bisa,
umat Islam yang akan membubarkannya," katanya. Menurutnya, FPI tidak akan
menggelar aksi tandingan. Namun, di lapangan, Laskar Front Pembela Islam
beserta ormas lain dalam Forum Umat Islam (FUI) akan ikut turun ke jalan.
"Mereka (Gerakan Indonesia Tanpa FPI, Red)ini kan bagian dari yang mengacaukan
bangsa," sambungnya. Dia menambahkan, munculnya gerakan ini cukup aneh
mengingat FPI selama ini diam-diam saja. (rko/tir)
Friday, February 10, 2012
Saturday, February 4, 2012
Subscribe to:
Posts (Atom)