Friday, January 27, 2012

Nomor Registrasi Guru Madrasah / RA Provinsi Maluku

Setelah sekian lama ditunggu oleh para guru akhirnya terbit juga. Nomor Registrasi Guru atau yang lebih keren diistilahkan NRG begitu diburu oleh para guru terutama yang telah disertifikasi. Mengapa? karena ini adalah salah satu syarat untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang nilainya sebanding satu kali gaji pokok. Syarat ini mulai diberlakukan tepatnya pada awal tahun 2011 sehingga proses pencairan tunjangan profesi sempat terkendala. Kendati demikian pada beberapa daerah dapat juga dicairkan dengan berbagai alasan tekhnis. Untuk provinsi Maluku sendiri hal tersebut juga sempat terjadi. Namun dengan beberapa pertimbangan akhirnya dapat juga dicairkan, tetapi para guru diwajibkan untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan tunjangan tersebut bila terjadi permasalahan di belakang hari. Tentunya para guru sempat dibuat deg-degan juga mengingat jumlah rupiah yang diterima tidak terbilang kecil. Apalagi ada sebagian guru-guru kita yang telah "menggadaikan" SK pertamanya pada bank-bank pemerintah atau swasta. Semakin dibuat bingung dan pusing bila kelak terjadi pengembalian. Namun rasa deg-degan itu kini pupus setelah dikeluarkannya SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor : DT.I.I/88/2011 tertanggal 8 Pebruari 2011 yang berisi Daftar Nomor Registrasi Guru Madrasah / RA untuk Lulusan Sertifikasi Tahun 2008 - 2010. Dan untuk Provinsi Maluku dapat dilihat di sini.

No comments:

Post a Comment